Peradilan
Internasional HAM.
Peradilan
Internasional HAM
Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat, dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas
dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad
hoc. Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat dan luar hakim karier
yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita
negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami
dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.
1948 PBB mengeluarkan Dekiarasi Universal Hak
Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menjadi dasar
hukum internasional baru bagi persoalan HAM.Lembaga bernama International
Criminal Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang,
pembersihan etnik (genosida), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan
agresi
PBB telah membentuk komisi untuk Hak Asasi
Manusia (The United Nations Commission on Human Rights).Dengan demikian
memiliki kekuasaan untuk mengadili dan menghukum para penjahat kemanusiaan
Internasional (pelanggar HAM berat). Terdiri dari 18 negara anggota, berkembang
menjadi 43 anggota. Indonesia
diterima tahun 1991.
Cara kerja Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia
untuk sampai pada proses peradilan internasional, Melakukan pengkajian (studies)
terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara
tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi,
kegiatan Komisi terbatas pada himbauan serta persuasi. Kekuatan himbauan dan
persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap
pemerintah yang bersangkutan.
Seluruh temuan Komisi mi dimuat dalam Yearbook
of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya,
segera menindakianjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota
PBB, serta hasil pengkajian dan temuan Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk
diadakan penyidikan, penahanan, dan proses peradilan.
Dalam Peradilan HAM Internasional Dibentuk
ICC
( INTERNATIONAL CRIME COURT)
17 Juni 1998 di Roma.Dalam konferensi / sidang Unitet Nations Diplomatic
Conference On Criminal Court. Disepakati bahwa kejahatan kejahatan itu adalah:
- The Crime Of Genocide (permusuhan masal thd kelompok etnis atau agama tertentu.
- Crime Against Humanity (kejahatan melawan kemanusiaan)
- War Crimes (kejahatan perang)
- The Crimes of Agression (penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap Negara lain).
- Tahun 1987, Klaus Barbie (Nazi Jerman) dihukum seumur hidup, bersalah karena telah menyiksa 842 orang Yahudi dan partisan Perancis (343 tewas).
- Februari 1993, DK PBB mengeluarkan resolusi 808 untuk mengadili para penjahat perang pelanggar HAM di bekas negara Yugoslavia yang melakukan etnic cleansing. Pemimpin yang dianggap paling bertanggung jawab adalah Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic.
- Maret 1993, Komisi HAM PBB telah mempublikasikan sebuah laporan yang menyatakan bahwa militer El Salvador bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama perang 12 tahun.
ham internasional
BalasHapus