PENDIDIKAN MULTIKULTURAL
Pendidikan multikultural adalah usaha sadar untuk
mengembangkan kepribadian didalam dan diluar sekolah yang mempelajari tentang
berbagai macam status sosial, ras, suku, agama agar tercipta kepribadian yang
cerdas dalam menghadapi masalah-masalah keberagaman budaya.
Untuk membentuk warga negara yang
berpendidikan multikultural tidaklah mudah, banyak tahap dan prosedur yang
harus dilaksanakan dalam membentuk masyarakat yang berpendidikan
multikultural Indonesia, antara lain:
- Menyiapkan materi atau kurikulum pelajaran yang mengagungkan perbedaan budaya.
- Menyiapkan kurikulum yang mempelajari tentang budaya suku lain mulai dari tari tradisional, sastra, hasil kerajinan suku lain di Indonesia dan lain-lain.
- Menyiapkan kurikulum yang tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
- Menyiapkan materi yang berasaskan nilai moral untuk menanamkan sikap menghargai orang, budaya, agama dan keyakinan lain.
- Membangun monumen maupun museum disetiap daerah untuk dijadikan penelitian budaya daerah tersebut dan dapat dijadikan tambahan bahan acuan materi pelajaran
- Membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk memproduksi hasil kerajinan tangan yang menjadi ciri khas budaya daerah.
- Pemerataan pendidikan multikultural untuk sekolah baik dari lembaga pendidikan pemerintah maupun swasta bahkan untuk sekolah-sekolah internasional yang mempunyai kurikulum sendiri yang mengacu pada kurikulum negara lain.
- Pemerataan pendidikan multikultural bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa meliat status sosialnya.
- Mengembangkan potensi peserta didik untuk mengembangkan ketrampilan dan pengetahuan sosial budaya dengan kemajuan IPTEK.
110. Mempercepat proses hak paten semua hasil kebudayaan
agar tidak diklain negara lain dan sebagainya.
111. Pendidikan multikultural harus menawarkan beragam
kurikulum yang merepresentasikan pandangan dan perspektif banyak orang.
112. Pendidikan multikultural harus didasarkan pada
asumsi bahwa tidak ada penafsiran tunggal terhadap kebenaran sejarah.
113. Kurikulum dicapai sesuai dengan penekanan analisis
komparatif dengan sudut pandang kebudayaan yang berbeda-beda.
114. Pendidikan multikultural harus mendukung
prinsip-prinisip pokok dalam memberantas pandangan klise tentang ras, budaya
dan agama.
115. Pendidikan
multikultural mencerminkan keseimbangan antara pemahaman persamaan dan
perbedaan budaya mendorong individu untuk mempertahankan dan memperluas wawasan
budaya dan kebudayaan mereka sendiri.
Hal-hal
seperti diatas tidak lepas dari campur tangan pemerintah RI agar dapat berjalan
lancar dan membawa hasil positif dan dapat membawa dampak yang baik (kemajuan)
bagi bangsa.
TUJUAN
PENDIDIKAN MULTIKULTURAL
Pendidikan multikultural
sangat penting bagi warga Negara Indonesia karena pada Uraian sebelumnya
telah mempertebal keyakinan kita betapa paradigma pendidikan multikultural
sangat bermanfaat untuk membangun kohesifitas, soliditas dan intimitas di
antara keragamannya etnik, ras, agama, budaya dan kebutuhan di antara kita.
Paparan di atas juga memberi dorongan dan spirit bagi lembaga pendidikan
nasional untuk mau menanamkan sikap kepada peserta didik untuk menghargai orang,
budaya, agama, dan keyakinan lain.
Harapannya, dengan
implementasi pendidikan yang berwawasan multikultural, akan membantu siswa
mengerti, menerima dan menghargai orang lain yang berbeda suku, budaya dan
nilai kepribadian. Lewat penanaman semangat multikultural di sekolah-sekolah,
akan menjadi medium pelatihan dan penyadaran bagi generasi muda untuk menerima
perbedaan budaya, agama, ras, etnis dan kebutuhan di antara sesama dan mau
hidup bersama secara damai. Agar proses ini berjalan sesuai harapan, maka
seyogyanya kita mau menerima jika pendidikan multikultural disosialisasikan dan
didiseminasikan melalui lembaga pendidikan, serta, jika mungkin, ditetapkan sebagai
bagian dari kurikulum pendidikan di berbagai jenjang baik di lembaga pendidikan
pemerintah maupun swasta. Apalagi, paradigma multikultural secara implisit juga
menjadi salah satu concern dari Pasal 4 UU N0. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan
Nasional. Dalam pasal itu dijelaskan, bahwa pendidikan diselenggarakan secara
demokratis, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan,
nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Pada konteks ini dapat
dikatakan, tujuan utama dari pendidikan multikultural adalah untuk menanamkan
sikap simpati, respek, apresiasi, dan empati terhadap penganut agama dan budaya
yang berbeda. Lebih jauh lagi, penganut agama dan budaya yang berbeda dapat
belajar untuk melawan atau setidaknya tidak setuju dengan ketidak-toleranan
(l’intorelable) seperti inkuisisi (pengadilan negara atas sah-tidaknya teologi
atau ideologi), perang agama, diskriminasi, dan hegemoni budaya di tengah kultur
monolitik dan uniformitas global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar