Kamis, 07 November 2013

PKN ( macam-macam HAM dan permasalahan dan penegakan HAM )



Macam-macam Hak Asasi Manusia
Pandangan dari berbagai tokoh yang mengidentifikasi macam-macam hak asasi manusia
HAM menurut John Locke,Aristoteles,Montesquieu,J.J. Rousseau:
  1. Hak kemerdekaan beragama,
  2. Hak kemerdekaan berkumpul,
  3. Hak kemerdekaan atas diri sendiri,
  4. Hak menyatakan kebebasan warga  negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut),  dan
  5. Hak kemerdekaan pikiran dan pers
Menurut Brierly,
  1. Hak mempertahankan diri (self  reservation),
  2. Hak kemerdekaan (independence),
  3. Hak persamaan pendapat (equality),
  4. Hak untuk dihargai (respect),dan
  5. Hak bergaul satu dengan lain  (intercourse)
Perkembangan Pemaknaan Terhadap HAM :
  1. Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights),
  2. Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights),
  3. Hak-hak Asasi Politik (political rights),
  4. Hak-hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights),

 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:
  1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
  3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
  4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
  5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
  6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
  7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
  8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
  9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
  10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar